Tugas pokok dan fungsi kelurahan sebagaimana tertuang dalam Keputusan
Bupati Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan
Fungsi Jabatan Struktural pada kelurahan di Kabupaten Karanganyar adalah
sebagai berikut:
- Lurah
- Mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang meliputi:
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pembinaan kelembagaan masyarakat.
- Melaksanakan fungsinya, yaitu:
- Penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan, ketenteraman dan ketertiban, serta kesejahteraan sosial;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban, pembangunan serta kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretaris Kelurahan
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban
- Kepala Seksi Pembangunan
- Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas membantu lurah dalam merumuskan
kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di
bidang administrasi, perencanaan kegiatan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan, urusan umum, kepegawaian, keuangan dan pelayanan umum.
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu lurah dalam dan
pengendalian kegiatan di bidang pemerintahan, melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu lurah
dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi,
pembinaan dan pengendalian di bidang ketenteraman dan ketertiban
masyarakat.
Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu lurah dalam
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan
dan pengendalian kegiatan di bidang pembangunan, perekonomian dan
pemberdayaan masyarakat.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu lurah dalam
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan
dan pengendalian kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.







0 komentar:
Posting Komentar