Karanganyar, Rabu (01/06/2016)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memberlakukan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karanganyar selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah. Jumlah jam kerja yang semula selama sepekan 37,50 jam, menjadi 32,50 jam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar, Samsi, mengeluarkan Surat Edaran tentang jam kerja PNS sebagai tindak lanjut surat dari Gubernur Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala BKD Siswanto mengatakan, perubahan jam kerja tersebut mulai berlaku sejak hari pertama Ramadan sampai hari terakhir masuk menjelang Lebaran, Rabu (01/06) di kantornya.
“Senin-Kamis masuk pukul 07.45 WIB-15.00 WIB tanpa istirahat. Sedangkan hari Jumat masuk pukul 07.45 WIB-11.15 WIB. Sebelumnya, jadwal masuk pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB kecuali hari jumat yang pulang pukul 11.15 WIB,” katanya..
Dengan demikian, lanjutnya, jam kerja PNS menjadi berkurang lima jam dalam sepekan.
Namun, di selama bulan Ramadhan, disadari olehnya, kuantitas dan kulaitas kerja PNS menjadi sedikit berkurang. Meski demikian, ia mendorong kinerja PNS berada di taraf wajar. Bahkan, tim BKD tetap melakukan inspeksi mendadak dan mengawasi kerja PNS melalui pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Pengurangan durasi kerja ini untuk menghormati Ramadhan. Wajar saja bila sedikit mengantuk di saat bekerja nanti”.