Karang Taruna adalah organisasi sosial yang berperan sebagai wadah pengembangan generasi muda di wilayah desa/kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut.
PENGERTIAN KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS). Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karya dan generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya, setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya, setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
Pedoman dasar Karang Taruna diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.
TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Tujuan Karang Taruna adalah:
- Secara bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
- Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terjalinnya kerja sama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Terbentuknya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah secara berkesinambungan oleh Karang Taruna dan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
- Tugas Pokok Karang Taruna adalah: Secara bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi kesejahteraan berbagai masalah sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
- Fungsi Karang Taruna adalah:
- Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial.
- Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
- KEANGGOTAAN
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:- Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stesel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s.d. 45 tahun.
- Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s.d. 45 tahun dan selalu mengikuti kegiatan Karang Taruna.
- KEPENGURUSAN
- Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi.
- Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
- Bertanggung jawab, berakhlak baik dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak.
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian dan ke-Karang Taruna-an.
- Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya.
- Berpendidikan minimal SMA/sederajat untuk kepengurusan tingkat kabupaten/kota hingga nasional, minimal SMP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan dan minimal SD/sederajat untuk kepengurusan tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
- Pengurus KecamatanPengurus Karang Taruna tingkat kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna di wilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25 orang, masa bakti 5 (lima) tahun dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil Ketua 1;
- Wakil Ketua 2;
- Sekretaris;
- Wakil Sekretaris 1;
- Wakil Sekretaris 2;
- Bendahara;
- Wakil Bendahara 1;
- Wakil Bendahara 2;
- Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
- Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
- Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
- Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
- Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
- Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerja Sama Kemitraan;
- Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi
- Pengurus Desa/Kelurahan
- Ketua;
- Wakil Ketua
- Sekretaris;
- Wakil Sekretaris
- Bendahara;
- Wakil Bendahara
- Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
- Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Seksi Kelompok Usaha Bersama;
- Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
- Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
- Seksi Lingkungan Hidup;
- Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Kemitraan.
Pengurus Karang Taruna tingkat desa/kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat desa/kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh kepala desa/lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat desa/kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai pelaksana organisasi dalam wilayahnya. Karang Taruna tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki pengurus minimal 35 orang, masa bakti 3 (tiga) tahun dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari: - Kriteria Pengurus
Sumber: Karang Taruna Asri
0 komentar:
Posting Komentar